Bangil (WartaBromo.com) – Kasus Pungli Redistribusi tanah di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan masuk tahap dua. Dengan demikian, kasusnya bakal segera disidangkan.
Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan Jumat (21/7/2023), telah melakukan tahap dua terhadap kasus itu.
“Hari ini tim penyidik tindak pidana khusus melakukan pemeriksaan tahap II. Ketiga tersangka ini didampingi kuasa hukumnya,” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo.
Ia menjelaskan, pemeriksaan berkas ketiga tersangka yakni Cariadi selaku Ketua Panitia Redistribusi Tanah Tambaksari, Jatmiko selaku Kades Tambaksari, dan Suwaji yang merupakan Korwil Provinsi Jawa Timur Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (GEMA PS) sebelum nanti disidangkan. Pihaknya, memastikan berkas telah lengkap.
“Rencananya pekan depan berkas perkara ketiga tersangka akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan,” sambung Agung.
Untuk diketahui, ketiga tersangka sebelumnya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf A juncto Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 99 yang diubah No. 20 Tahun 2021. (lio/syi)