Anggota Limnas Desa Palangsari Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

190
Kepala Desa Palangsari dan seluruh perangkat desa usai mendapat pencerahan tentang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebanyak 54 anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan kini sudah resmi terdaftar dan terlindungi sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal itu terungkap saat acara sosialisasi Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan di Kantor Kepala Desa Palangsari, Senin (17/7/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto mengatakan jika Linmas selama ini memiliki tugas yang banyak. Diantaranya membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu. Dan membantu upaya pertahanan negara.

“Nah, profesi Limnas sendiri tak luput dari segala risiko pekerjan. Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk membantu memberikan perlindungan,” ujar Trioki.

Pada hari ini, sebanyak 54 anggota Limnas Desa Palangsari sudah terlindungi oleh manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dianggarakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Trioki menyampaikan, Tujuan sosialisasi untuk memberikan perlindungan kepada seluruh anggota Linmas, khususnya di desa Palangsari, serta jaminan sosial yang diberikan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial yang terjadi. Ia berharap seluruh aparat desa, petugas sampah, kader siaga, Linmas, Posyandu, BUMdes dan BPD dapat terdaftar dan terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam. Diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja,” paparnya.

Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta. “Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan. Yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Bahwa seluruh program yang diberikan memproteksi pekerja dan keluarganya dari bahaya risiko kerja yang meliputi kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan, dan kemiskinan.” terang Trioki.

Senada dengan itu Kepala Desa Palangsari, Ismail mengaparesiasi dan antusias atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterima oleh masyarakat desa Palangsari.

“Terima kasih atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dengan perlindungan sosial yang diterima oleh anggota Limnas dapat memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja serta terhindar risiko – risiko yang timbul dari pekerjaan tersebut”, ucap Ismail.

Harapan kami, lanjut Ismail, ke depan kami akan mengikut sertakan Badan Usaha Milik Desa dapat menjadi kader penggerak (PERISAI) yang dapat memberikan kemudahan dalam pemberian informasi, proses pendaftaran. “Dan juga akses pembayaran lanjutan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja maupun masyarakat,” pungkas Ismail. (day/*)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.