Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi mengungkap modus operandi yang digunakan pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di Kota Pasuruan.
Wadir Tipidter Bareksrim Polri, Kombes Pol Nunung Syaifudin membeberkan, saat membeli di SPBU, pelaku menggunakan truk yang telah dimodifikasi.
“Ada penampungan tangki di dalam truk,” kata Nunung dalam konferensi pers, Selasa (11/07/2023).
Untuk mengelabui dan mendapatkan syarat pembelian, saat membeli di SPBU mereka kerap bergonta ganti plat nomor dan barcode truk. Ini mereka lakukan agar bisa membeli BBM solar subsidi secara berulang kali dan mendapatkan jumlah yang banyak.
BBM bersubsidi ini kemudian dikumpulkan di gudang penyimpanan yang berada di Kelurahan Mandaranrejo dan Kelurahan Gentong.
“Kemudian dijual kembali sebagai BBM solar non subsidi, tentunya dengan harga yang lebih tinggi,” ujar Nunung.
Seperti diberitakan, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono mengungkapkan, tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi. Mereka adalah AW (55), BFP (23), dan ST (50).
AW merupakan pemilik modal yang membiayai semua kegiatan usaha ini. BFP berperan sebagai penanggung jawab operasional di lapangan serta pengelola keuangan. Sementara ST adalah penyedia kendaraan truk.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun penjara,” ujar Hersadwi. (tof/asd)