Pasuruan (WartaBromo.com) – Bareskrim Polri membekuk pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Tiga orang ditetapkan tersangka.
Rabu (05/07/2023) lalu, sebuah bengkel mobil yang terletak di Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, disegel polisi.
Esoknya, Kamis (06/07/2023), dua gudang yang berada di Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, ikut disegel. Di gudang ini terdapat tiga tangki BBM.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono membeberkan, dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Mereka antara lain AW (55), BFP (23), dan ST (50).
“Ketiga gudang ini milik tersangka AW,” kata Hersadwi.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi, didapatkan keterangan bahwa AW sudah berbisnis penyalahgunaan BBM solar sejak tahun 2016. AW sempat berhenti menjalankan bisnis ini, namun kembali berbisnis kembali tahun 2021.
Hersadwi menambahkan, AW membeli BBM solar bersubsidi dari beberapa SPBU yang ada di wilayah Pasuruan, lalu menjualnya dengan harga non subsidi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun penjara,” ujar Hersadwi. (tof/asd)