Pasuruan (WartaBromo.com) – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus penyalahgunaan (Lahgun) bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di Kota Pasuruan.
Tiga tersangka tersebut antara lain Haji Abdul Wachid (AW/55), Bahtiar Febrian Pratama (BFP/23), Sutrisno (ST/50). Dirptipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono membeberkan, ketiganya punya peran berbeda-beda dalam menjalankan bisnis ini.
AW yang merupakan warga Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan tersebut adalah pemodal atau pemilik utama bisnis ini. Ia membiayai semua kegiatan usaha.
Operasional bisnis, pengelola keuangan, dan pekerjaan di lapangan, diserahkan kepada BFP yang merupakan warga Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
“Kemudian ST ini penyedia truk yang digunakan untuk mengambil atau membeli BBM solar bersubsidi yang akan ditampung dan kemudian dijual,” kata Hersadwi dalam konferensi pers, Selasa (11/07/2023).
Saat ini tiga gudang penyimpanan BBM milik AW disegel polisi. Ketiga gudang tersebut antara lain terletak di Kelurahan Mandaranrejo dan Kelurahan Gentong.
Hersadwi menambahkan, AW membeli BBM solar bersubsidi dari beberapa SPBU yang ada di wilayah Pasuruan, lalu menjualnya dengan harga non subsidi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun penjara,” ujar Hersadwi. (tof/asd)