Ini Awal Mula Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan Solar di Kota Pasuruan

656

Pasuruan (WartaBromo.com) – Tiga laki-laki di Kota Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi. Solar-solar tersebut mereka jual ke beberapa wilayah di Jawa Timur.

Pengungkapan kasus ini bermula saat penyidik Bareskrim mengamankan dua unit truk di Jalan Pakisjajar-Tumpeng dan Jalan Raya Purwosari-Pasuruan.

Masing-masing truk memuat sekitar 800 liter solar subsidi hasil dari pembelian di beberapa SPBU yang ada di wilayah Purwosari dan Gempol. Solar-solar tersebut akan dibawa ke gudang penyimpanan yang berada di Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Dari situlah kemudian polisi mengejar siapa orang-orang di baliknya. Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah AW (55) yang merupakan pemodal bisnis ini, BFP (23) selaku penanggung jawab operasional dan pengelola keuangan. Kemudian ST (50) merupakan penyedia kendaraan truk.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono mengungkapkan, dari hasil penyidikan, diketahui bahwa AW menjalankan bisnis ini sejak tahun 2016, lalu sempat berhenti, dan kembali berjalan pada tahun 2021.

“Ini kelompok di Pasuruan. Mereka beroperasi di Pasuruan dan Malang, untuk mendapatkan BBM. Untuk penjualannya sampai di Surabaya,” kata Hersadwi dalam konferensi pers, Selasa (11/07/2023).

Modus yang digunakan tersangka saat membeli BBM solar subsidi di SPBU, mereka menggonta-ganti plat nomor dan barcode truk. Hal ini dilakukan agar mereka bisa membeli solar bersubsidi secara berulang.

Solar bersubsidi tersebut kemudian disimpan di gudang penyimpanan milik AW lalu dijual kembali ke konsumen mereka dengan harga non subsidi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun penjara,” ujar Hersadwi. (tof/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.