Gus Ipul Serahkan Bantuan Rehab Rumah ke 285 Warga Kota Pasuruan

137
Wali Kota Pasuruan, Gus Ipul saat menyampaikan sambutan saat penyerahan bantuan RTLH.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkota Pasuruan memberikan bantuan rehab Rumah Tidak Layah Huni (RTLH) pada 285 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan ini diserahkan langsung oleh Saifullah Yusuf, Wali Kota Pasuruan di Gedung Gradhika, Selasa (11/07/2023).

Program RTLH tahun anggaran 2023 yang diberikan pada penerima manfaat di 34 kelurahan. Progam tersebut diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu.

Saifullah Yusuf, Wali Kota Pasuruan mengatakan, bantuan tersebut diberikan kepada warga yang sudah memenuhi syarat RTLH. Pihaknya pun menghimbau kepada para penerima agar bisa menggunakannya dengan baik dan benar.

“Yang hari ini sudah mendapatkan bantuan, mohon dibangun dengan benar. Kemudian dijaga dan dirawat,” kata Gus Ipul dalam sambutannya.

Diketahui, penerima manfaat untuk program ini, harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Dtks) yang akan menjadi acuan penanggulangan kemiskinan.

Setiap warga penerima manfaat mendapatkan bantuan uang senilai Rp17,5 juta dengan ketentuan Ro5,25 juta untuk upah dan Rp12, 25 juta untuk biaya bahan bangunan.

“Kami pemerintah Kota Pasuruan akan terus berupaya mewujudkan semua rumah warga Kota Pasuruan yang tidak layak huni menjadi layak huni,” tuturnya.

Sekedar diketahui, dari dengan 1.270 rumah di Kota Pasuruan yang belum layak huni diharapkan setiap tahunnya dianggarkan sekitar 300 rumah, sehingga 4 tahun dapat dituntaskan.

Dyah Ermitasari, kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kota Pasuruan mengatakan, bantuan RTLH ini tersebar di 4 Kecamatan. Rinciannya, 74 rumah di 8 Kelurahan yang berada di Kecamatan Gadingrejo, 68 rumah di Kecamatan Bugul Kidul yang tersebar di 6 Kelurahan.

Kemudian, 61 rumah warga yang tersebar di 7 Kelurahan di Kecamatan Bugul Kidul dan 82 rumah di 13 Kelurahan di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Menurutnya, waktu pelaksanaan pengerjaan rumah tersebut adalah selama 6 bulan. Terhitung mulai bulan Juli 2023 hingga Desember 2023.

“Dengan dilaksanakannya bantuan sosial rehab rumah tidak layak huni ini diharapkan dapat mengurangi backlog rumah, terpenuhinya hunian masyarakat yang layak huni dan mengurangi kawasan kumuh serta mencegah terjadinya lingkungan kumuh baru,” kata Mita. (don/*)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.