Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang kasus korupsi pengadaan tanah makam yang melibatkan eks Kepala Desa Rejoso Kidul, Khoiri, telah diputus. Ia divonis 3,5 tahun, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (27/06/2023) lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya mengatakan, majelis hakim menyatakan Khoiri bersalah melakukan korupsi pengadaan tanah makam.
Khoiri dijerat pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan,” kata Agung, Jumat (30/06/2023).
Khoiri juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan pidana penjara. Selain itu, majelis hakim menghukum Khoiri membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp200 juta
Khoiri harus membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila Khoiri tidak bisa membayar, maka harta bendanya akan disita untuk mengganti kerugian negara, dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Putusan majelis lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Khoiri selama lima tahun penjara.
“Atas putusan tersebut, jaksa mengambil sikap untuk mengajukan banding,” ujar Agung.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Khoiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah makam pada bulan Maret lalu.
Kasus bermula saat Khoiri yang saat itu menjabat Kades Rejoso Kidul menerima hibah bantuan keuangan untuk pengadaan tanah makam sebesar Rp250 juta.
Uang tersebut diduga hanya dialokasikan sebesar Rp50 juta untuk membeli tanah, sehingga diduga ada mark up harga yang dilaporkan dalam SPJ. (tof/asd)