Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus pembunuhan di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, yang menewaskan Sadi (63) terungkap. Seperti dugaan semula, peristiwa ini dipicu masalah utang piutang.
Hal ini diungkapkan Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati dalam konferensi pers di Polres Pasuruan Kota pada Rabu (28/06/2023).
Makung menguraikan, Sadi merupakan orang yang biasa meminjamkan uang kepada warga. Sementara tersangka, Amil (60) adalah perantara warga yang hendak meminjam uang kepada Sadi.
“Korban menagih utang tersangka sebesar Rp12 juta,” kata Makung. Namun, bukannya membayar, saat ditagih, pelaku justru emosi dan memukul korban hingga tewas.
Oleh Amil, jasad korban kemudian dibungkus karung goni lalu dibuang di areal pemakaman Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok.
“Tersangka kami jerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara,” ujar Makung. (tof/asd)