Pasuruan (WartaBromo.com) – Tersangka pembunuhan di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Amil (60) sungguh keterlaluan. Usai menghabisi nyawa Sadi (63), ia menjual sepeda motor korban.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati dalam konferensi pers di Polres Pasuruan Kota, Rabu (28/06/2023) pukul 16.00.
Makung membeberkan, peristiwa yang terjadi pada Sabtu (24/06/2023) itu bermula saat Sadi ke rumah penjaga sumur bor, tempat Amil bekerja. Sadi bermaksud menagih utang Amil senilai Rp12 juta.
Sampai di sana, ternyata Amil belum bisa membayar. Keduanya kemudian terlibat cekcok yang berujung pemukulan yang dilakukan oleh Amil.
“Korban dipukul tiga kali di bagian kepala. Lalu dipukul lagi dua kali di bagian wajah,” kata Makung.
Usai dipukul, Sadi langsung terkapar dan meninggal dunia di tempat. Jasad Sadi kemudian dibungkus karung goni berwarna putih lalu dibuang di areal pemakaman di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok.
Setelah menghabisi Sadi, Amil menjual sepeda motor Sadi yakni Honda Beat kepada seseorang berinisial S. Sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp2 juta.
“Sampai saat ini pembeli sepeda motor tidak ada di tempat dan masih dalam pengejaran tim resmob,” ujar Makung.
Atas perbuatannya, Amil dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara. (tof/asd)