Bangil (WartaBromo.com) – Merasa tanahnya tiba-tiba dipondasi orang, Buchori (63) warga Deda Bakalan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, laporkan dugaan penyerobotan tanah miliknya ke Polres Pasuruan, Senin (26/6/2023).
Menurut Buchori, 2 petak tanah kavlingan miliknya itu dibeli sejak Tahun 2000 silam dari H. Ghufron. Namun, hingga Ghufron meninggal dunia pada tahun 2015, surat tanah yang dibelinya tak kunjung ada kejelasan.
Ia mengaku, saat itu membeli 2 petak tanah kavling yang masing-masing berukuran 9×12 meter persegi dengan harga Rp 26 juta. Tanah kavling tersebut berlokasi di Desa Gempol.
“Saya membeli dua kavling tanah ke Gufron seharga Rp 26 juta. Surat tak kunjung diurus hingga dia (Ghufron) meninggal. Seminggu lalu ada orang yang mengaku tanah tersebut miliknya dan itu dipondasi,” beber Buchori usai melapor, Senin (26/6/2023).
Ironinya, dua kavling tanah tersebut ia beli dengan uang tabungan hasil bekerja di salah satu pabrik di Pasuruan. Saat itu, ia berangan-angan di masa tuanya sudah bisa memberikan kedua anaknya tempat tinggal.
Cita-cita indah tersebut lenyap seketika setelah melihat dua kavling tanah miliknya telah dibangun oleh orang yang memasang pondasi layaknya hendak mendirikan rumah.
Ia sempat datang dan bertanya pada orang yang bersangkutan (Suwandi), dengan dasar apa ia memasang pondasi dan mengakui tanah tersebut sebagai miliknya.
“Dijawab sama dia, tanah itu saya beli. Saat ini masih dalam kepengurusan surat jual beli di notaris. Riris notarisnya. berkantor di Kraton,” imbuh Buchori menerangkan dengan raut wajah kusut dan bingung.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Anton Hendro Wibowo membenarkan aduan dari Buchori. Saat ini pihaknya masih mendalaminya.
“Kita pelajari dulu aduannya. Kalau memang ada unsur pidana tentunya akan kita proses sesuai aturan hukum,” ungkap Anton memastikan. (lio/yog)