Pasuruan (WartaBromo.com) – Saifullah, staf pegawai Kantor Kemenag Kota Pasuruan akhirnya harus merasakan buah dari perbuatannya.
Oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, ia divonis 5 tahun penjara atas dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Jatim.
Aksi yang dilakukan Susanto ini terbilang nekat. Betapa tidak, untuk memuliakan aksinya, ia nekat memalsu tanda tangan kepala kantor Kemenag.
Bahkan, dengan tipu muslihatnya itu, Saifullah pun berhasil mencairkan dana pinjaman hingga senilai Rp1,4 miliar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, majelis hakim menyatakan Saifullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).
“Terdakwa dijatuhi pidana 5 tahun penjara,” kata Wahyu, Jumat (23/06/2023).
Saifullah dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta. Apabila Saifullah tidak membayar denda itu, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama empat bulan.
Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menjatuhi Saifullah hukuman membayar uang ganti rugi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.
Apabila Saifullah tidak membayar uang pengganti tersebut hingga satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara.
Jika harta benda yang dimiliki Saifullah tidak mencukupi senilai kerugian tersebut, maka diganti pidana penjara selama dua tahun.
Wahyu mengungkapkan, putusan hakim lebih berat dari tuntutan JPU. Sebelumnya Saifullah dituntut dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor.
“Tuntutan kami empat tahun pidana penjara. Hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi. Atas putusan tersebut, kami menerima,” imbuh Wahyu. (tof/asd)