Pasuruan (WartaBromo.com) – Pegawai Kantor Kemenag Kota Pasuruan, Saifullah, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Sidang pembacaan vonis Saifullah digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (21/06/2023) kemarin.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, majelis hakim menyatakan Saifullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).
“Terdakwa dijatuhi pidana 5 tahun penjara,” kata Wahyu, Jumat (23/06/2023).
Saifullah dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta. Apabila Saifullah tidak membayar denda itu, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama empat bulan.
Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menjatuhi Saifullah hukuman membayar uang ganti rugi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.
Apabila Saifullah tidak membayar uang pengganti tersebut hingga satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara.
Jika harta benda yang dimiliki Saifullah tidak mencukupi senilai kerugian tersebut, maka diganti pidana penjara selama dua tahun.
Wahyu mengungkapkan, putusan hakim lebih berat dari tuntutan JPU. Sebelumnya Saifullah dituntut dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor.
“Tuntutan kami empat tahun pidana penjara. Hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi. Atas putusan tersebut, kami menerima,” imbuh Wahyu.
Sebagaimana diketahui, Saifullah ditetapkan tersangka atas kasus kredit multiguna pegawai di Bank Jatim. Modusnya, Saifullah mengajukan kredit multiguna atas nama teman-temannya di kantor.
Saifullah mencantumkan namanya sebagai bendahara Kantor Kemenag Kota Pasuruan. Dan agar lebih meyakinkan, Saifullah memalsukan tanda tangan kepala kantor kemenag.
Dengan modus itulah, Saifullah dengan mudah mendapat kredit multiguna, tetapi kredit-kredit itu berakhir macet. Dalam perhitungan kejari, terdapat kerugian negara senilai Rp1,4 miliar. (tof/asd)