Purwosari (WartaBromo.com) – Kegiatan pengajian yang digelar di Desa Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Selasa (20/6/2023) malam dibubarkan massa.
“Kita ingin kegiatan ini dibubarkan!,” teriak salah seorang warga.
Sementara massa menyayikan lagu Indonesia Raya di tengah-tengah penceramah menyampaikan tausiah.
“Hampir 16 tahun kami sudah pantau kegiatannya. Ternyata mereka mengulangi lagi hari ini. Kalo masih ngeyel, kami akan mengerahkan massa yang lebih besar lagi dari ini,” tegas warga lainnya.
Dari pantauan wartabromo.com, kegiatan itu bertajuk “Khilafah Mengakhiri Hegemoni Dolar dengan Dinar dan Dirham”. Acara tersebut bahkan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube mereka.
” Tadi saya lihat memang ada banner bertuliskan khilafah. Itu jelas kami memang menolak sekali, ” Kata plt. Kasun Beji Geneng Desa Sumbersuko, Imam Akhmad Baihaqi.
Diketahui ada 3 penceramah, yakni Pengasuh Pondok Tahfidz Al Itqon, Kiai Sepuh Zainullah Muslim, Pengasuh MT At Tafkir Ust. Fuad Sya’ban, dan Pengasuh MT Nur Arafah Ust. Junaedi.
Dari beberapa tausiah tersebut, setidaknya terdapat pokok kajian yang disampaikan, yakni menyinggung sistem ekonomi kapitalisme. Dimana, mata uang dolar Amerika menjadi alat hegemoni di negara-negara muslim.
Dalam pengajian tersebut, umat Islam diminta melepaskan diri dari penjajah, termasuk dari mata uang Dolar Amerika Serikat dan kembali pada dinar dan dirham, sebagaimana zaman Nabi terdahulu.
“Wajib hukumnya melepaskan diri dari penjajahan termasuk dolar AS. Wajib pula bagi bangsa muslim menggunakan mata uang dinar dan dirham sebagai bentuk pelaksanaan dan penerapan sebagian syariat Islam,” papar salah satu penceramah.
Terlepas dari itu, massa yang meminta kegiatan pengajian dibubarkan itu agaknya kurang sepakat dengan ajaran yang disampaikan Multaqo Ulama Aswaja Tapal Kuda itu.
Untuk diketahui, salah satu penceramah pada pengajian itu, yakni Pengasuh Pondok Tahfidz Al Itqon, Kiai Sepuh Zainullah Muslim pernah digeruduk Banser pada tahun 2020 lantaran disinyalir menjadi sarang pengkaderan organisasi terlarang, Hizb ut-Tahrir Indonesia (HTI). (lio/asd)