BPK Beri Catatan Merah Pada Proyek Payung Madinah

1333

Pasuruan (WartaBromo.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan catatan pada proyek pembangunan payung ‘madinah’ hidrolik. BPK menyoroti awal perencanaan hingga pelaksanaan.

Hal tersebut tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kota Pasuruan tahun 2022.

Beberapa catatan yang didapatkan wartabromo.com antara lain, pertama, penyusunan HPS tidak didukung kertas kerja yang memadai. HPS yang didasarkan dari enginer estimate (EE) untuk item pekerjaan utama payung hidrolik tidak disusun berdasarkan hasil survei yang memadai.

Ini karena hasil survei hanya mengacu pada satu vendor yaitu PT DUA yang mencantumkan rincian harga pada surat penawarannya. Sementara dua perusahaan lainnya, yakni PT PGC dan CV KNE tidak menyertakan rincian harga.

Penawaran dari PT PGC kemudian diolah secara estimasi dan tanpa sumber dokumen untuk mendapatkan harga per unit. Dari harga penawaran PT DUA dan hasil olahan dari PT PGC tersebut ditetapkan harga rata-rata sebagai angka harga payung per unit.

BPK menyebut bahwa penyusunan harga satuan unit payung tidak didukung dengan data yang valid dan spesifikasi teknis yang disusun untuk payung hidrolik mengarah pada PT DUA.

Kedua, soal pengalaman pelaksana pekerjaan. Dokumen pemilihan menyatakan bahwa penyedia harus memenuhi kualifikasi SBU subbidang klasifikasi/layanan pekerjaan pondasi. Termasuk pemancangannya dan pekerjaan atap dan kedap air (waterproofing).

Namun, hasil pemeriksaan BPK atas dokumen yang diajukan PT DITS selaku pemenang tender, diketahui bahwa PT DITS dalam empat tahun terakhir, tidak mempunyai kemampuan dasar untuk pekerjaan atap dan kedap air. PT DITS juga disebut tidak memiliki pengalaman menangani konstruksi payung hidrolis.

Ketiadaan pengalaman tersebut, menurut BPK, berdampak pada hasil pekerjaan. BPK mencatat kendala-kendala selama operasional payung mulai penambalan beberapa kali, jarak antar payung tidak simetris, terdapat payung yang tumpang tindih dengan payung lain.

Kemudian payung menabrak gedung di sampingnya, payung tidak dapat dibuka secara bersamaan, dan payung tidak membuka sempurna.

Ketiga, kelebihan bayar dan salah hitung pembayaran. Pekerjaan payung hidrolis dibagi menjadi dua divisi. Divisi I dengan kontrak harga satuan Rp3.346.414.163 (minor item) yang dikerjakan PT DITS. Divisi II (major item) dengan kontrak lumsum Rp15.225.093.013 yang dikerjakan oleh PT DUA.

Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh BPK menunjukkan terdapat kelebihan bayar atas pekerjaan divisi I sebesar Rp501.961.993.

Di samping itu, BPK juga mendapati temuan kesalahan perhitungan pembayaran kontrak pada termin III. Kesalahan hitung tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp170.747.372.

Sehingga total kelebihan pembayaran pada proyek payung hidrolis sebesar Rp672.709.365. Selain itu, BPK mencatat bahwa penyedia belum dikenai denda atas keterlambatan pekerjaan selama 29 hari sebesar Rp446.096.737.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota Pasuruan, Akung Novajanto mengungkapkan, pihaknya memastikan untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

“Rekanan sudah bersedia akan menindaklanjuti sesegera mungkin. Sebelum 60 hari kerja, akan segera melunasi,” kata Akung.

Soal denda yang belum dikenakan, menurut Akung, itu karena pekerjaan telah melampaui tahun anggaran. Pemkot juga belum tuntas 100 persen membayar pekerjaan tersebut.

“Nanti itu baru dibayarkan saat PAK. Kalau ada denda keterlambatan itu bisa dipotong,” ujar Akung. (tof/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.