Bangil (WartaBromo.com) – Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPR RI dari Dapil II Jatim. Sesuai mekanisme dirinya harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun demikian, karena masa jabatannya akan selesai di bulan September 2023 maka ia tak perlu mengurus pengunduran dirinya dan menyerahkan SK karena batas akhir penyerahan nanti pada tanggal 3 Oktober 2023.
“Sebelum penetapan (DCT) saya sudah selesai (lengser). Ya tidak perlu mundur, maju terus pantang mundur,” celetuk Irsyad dengan gelegak tawa usai menghadiri rapat pengesahan Raperda RTRW beberapa hari lalu.
Irsyad, yang juga Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Kasatkorwil) Banser Jatim itu bakal maju dalam Pileg DPR RI Dapil II Jatim dengan target 200 ribu suara untuk bisa duduk di kursi DPR RI dengan dukungan kader PKB yang militan.
Untuk diketahui, kepala daerah dan wakilnya yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI, provinsi, kabupaten/kota dan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.
Regulasi pengunduran diri tersebut diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR dan Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. (lio/yog)