BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Ajak Masyarakat Miliki Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan

129

Pasuruan (WartaBromo) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan memberikan sosialisasi manfaat program kepada masyarakat wilayah Pasuruan. Sosialisasi dilakukan di Lapangan Nguling. Bertepatapan dengan peringatan HARI Kesatuan Gerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (HKG PKK) ke-51 tahun 2023, Rabu (15/06/2023).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto mengatakan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada para pelaku usaha dan pekerja di Wilayah Pasuruan dan sekitarnya tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana yang diamanah kan oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS.

Ada banyak program yang diberikan. Antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Apabila pekerja yang mengikuti program JKM kemudian mengalami kecelakaan kerja, maka akan diobati di fasilitas kesehatan terbaik sampai sembuh.

Kemudian peserta mendapatkan santunan sementara tak mampu bekerja (STMB) sebesar jumlah gaji yang dilaporkan. STMB diberikan penuh selama setahun. Jika setelah itu belum juga pulih maka santunan terus diberikan dengan jumlah separuh gaji yang dilaporkan, sampai peserta kembali bekerja, ujar Trioki.

Namun, apabila risiko bekerja semakin besar, sampai mengakibatkan wafat, maka peserta akan mendapatkan manfaat santunan kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan plus beasiswa untuk anak yang ditinggalkan sampai selesai kuliah sarjana.

Kemudian ada juga program jaminan kematian yang diberikan kepada peserta (atau ahli warisnya) jika peserta wafat. Manfaatnya berupa uang sebesar Rp 42 juta. Ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian Rp 20 Juta, biaya pemakaman 10 juta dan santunan berkala 12 juta.

Manfaat yang diterima ahli waris merupakan pembahan manfaat yang sebelumnya untuk Jaminan Kematian sebesar Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, imbuhnya.

Masih ada lainnya, yaitu program jaminan hari tua (JHT), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan jaminan pensiun (JP). Manfaat semua itu kembali kepada pekerja. Tujuannya adalah memproteksi ekonomi pekerja dan keluarganya agar selalu dalam kondisi sejahtera.

Lebih lanjut, Trioki menjelaskan, kepesertaan program Jamsostek adalah amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Dasar peraturan ini mengandung kemaslahatan yang besar. Tentu semuanya kembali kepada masyarakat luas. Kami di sini hanya mengelola manfaat untuk diberikan kepada peserta,” ujar dia.

Sosialisasi yang diberikan ini diharapkan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat betapa mendasarnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Bahwa seluruh program yang diberikan memproteksi pekerja dan keluarganya dari bahaya risiko kerja yang meliputi kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan, dan kemiskinan,” pungkas Trioki. (day/*)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.