Pasuruan (WartaBromo.com) – DPRD Kota Pasuruan membentuk Pansus Jalur Lingkar Utara (JLU). Dewan mendorong pemkot menuntaskan dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT).
Pada Kamis (15/06/2023) siang tadi, Pansus JLU menggelar rapat dengan Badan Pertanahan Kota Pasuruan (ATR/BPN) di kantor DPRD Kota Pasuruan.
“Penlok yang ada saat ini sudah kedaluarsa. Nanti kan untuk pembebasan, pengadaan lahan, ketuanya BPN,” kata Ketua Pansus JLU, Ismu Hardiyanto.
Ismu menyebut, tahun ini pemkot tengah menuntaskan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk JLU. Kajian ini diperkirakan selesai bulan September mendatang.
Barulah setelah Amdal selesai, pemkot bisa membuat dokumen penlok. Dua dokumen ini diperlukan untuk mengajukan DPPT.
“Tahun 2023 ini, kita punya anggaran sekitar Rp20 miliar untuk JLU. Tapi karena administrasi belum selesai, itu tidak bisa terserap,” ujar Ismu.
Dari hasil rapat dengan BPN, terungkap bahwa BPN sudah memiliki data lahan yang akan dibebaskan, tetapi data tersebut terakhir diperbarui pada tahun 2017.
Data tersebut perlu diverifikasi lagi, mengingat selisih tahun yang sudah cukup jauh. Menurut dia, pemkot harus memerhatikan hal ini. Apalagi menyangkut kebutuhan biaya pembebasan lahan yang tidak kecil.
Pembiayaan JLU ini bersumber dari dana cadangan. Sementara dana cadangan yang dimiliki pemkot saat ini terkumpul Rp60 miliar ditambah jasa deposito Rp25 miliar. Yang baru dibelanjakan baru Rp9 miliar.
Ismu mempertanyakan, apakah anggaran tersebut cukup untuk menyelesaikan pengadaan lahan JLU secara keseluruhan.
“Tidak cukup hanya Rp85 miliar ini. Kemarin disampaikan kebutuhannya Rp200 miliar. Dengan cara apa kita menyelesaikan itu? Desainnya seperti apa?” imbuhnya.
Politisi PKS tersebut mendorong agar pemkot segera menuntaskan DPPT untuk JLU lengkap dengan desain penganggarannya, termasuk bagaimana menyelesaikan kebutuhan anggaran Rp200 miliar tersebut.
“Kedua, terkait tanah-tanah yang sudah terbayarkan agar segera disertifikatkan. Itu yang diminta gubernur. Banyak yang belum disertifikatkan,” pungkas Ismu. (tof/asd)