Tersangka Redistribusi Tanah Tambaksari Bertambah, Oknum LSM Ikut Ditahan

677

Bangil (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Program Redistribusi Tanah Desa Tambaksari.

Kejaksaan menetapkan Suwaji (54) warga Desa Bandarrejo, Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang sebagai tersangka baru kasus redistribusi tanah di Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi. Pria tersebut ditahan oleh kejaksaan.

“Hari ini penyidik menetapkan satu orang tersangka tambahan dalam kasus dugaan pungli Redistribusi Tanah Tambaksari,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, Senin (12/6/2023) malam.

Ia bilang, peran tersangka adalah sebagai koordinator sekaligus penghubung antara Pemerintah Desa (Pemdes) Tambaksari dengan Kementerian ATR/BPN.

Setelah berhasil berkoordinasi dengan Kementerian, tersangka yang juga merupakan oknum LSM Gerakan Masyarakat Perhutani Sosial (Gema PS) itu pun meminta imbalan dengan akumulasi mencapai Rp 420 juta.

Baca Juga :   Kejari: Jumlah Tersangka Kasus BOP Kemenag Kota Pasuruan Belum Final

Tak hanya itu, dari keterangan para saksi, tarif per meter tanah yang dipatok Rp 2,4 juta merupakan tipu muslihatnya. Dengan dalih, tersangka mampu menyukseskan kepemilikan pengajuan tanah menjadi hak milik (SHM).

“Sebenarnya tanpa bantuan tersangka program tersebut berjalan. Namun rupanya dimanfaatkan oleh tersangka untuk menggaruk keuntungan pribadi,” imbuhnya Agung.

Dalam kasus yang sama, sebelumnya Kejari Kabupaten Pasuruan telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Kades Tambaksari, Sujatmiko dan Ketua Panitia Cariadi. (lio/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.