Bangil (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menahan Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jatmiko (57).
Penahaman dilakukan menyusul penetapan tersangka dirinya dalam kasus pungli redistribusi tanah. Jatmiko ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Tak hanya Jatmiko. Cariadi (50) yang menjabat sebagai ketua panitia redistribusi lahan juga turut dijebloskan ke tahanan.
“Ada 250 yang menjadi korbannya,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, Kamis (8/6/2023) pegang.
Menurut Raditya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 12 huruf A juncto pasal 18 tindak pidana korupsi dan subsider pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 99 yang diubah No 20 tahun 2021.
“Ini program sebenarnya gratis milik pemerintah pusat, namun faktanya dilapangan pelaku Cariadi ini memungut biaya untuk redistribusi ini,” kata Agung.
Ia bilang, keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Hal itu guna meminimalisir upaya yang akan mengakibatkan hilangnya barang bukti dalam kasus tersebut.
Diketahui, dalam setiap meter tanah yang diredistribusi itu, warga dimintai biaya sebesar Rp 2.400 juta. Jika ditotal dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 2,8 miliar.
Warga menuruti saja permintaan itu. Mereka bahkan rela mengangsur setiap bulannya itu. Hal itu terbukti dari dana yang terkumpul di panitia yang masih di angka Rp 1,3 miliar.
Dalam hal ini, kejari juga telah menyita 1 unit mobil Suzuki Ertiga yang diduga dibeli dari uang pungli redistribusi tanah di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi itu.
Sejauh ini, peran dari masing-masing tersangka belum diungkap oleh pihak Kejari, “Untuk masing-masing perannya nanti akan kami sampaikan terpisah. Tapi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lainnya,” pungkas Agung. (lio/asd)