Bangil (WartaBromo.com) – Seorang remaja 14 tahun di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap polisi karena membobol rumah warga.
Bocah tersebut berinisial IS. Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, IS membobol rumah Akhwan, warga Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil.
Peristiwa tersebut terjadi Rabu (18/01/2023) dini hari. Pada hari itu, IS berjalan kaki dari rumahnya menuju salah satu warung kopi di Desa Manaruwi.
Pada dini hari IS nekat memanjat pagar rumah Akhwan. Ketika berhasil masuk ke dalam halaman rumah Akhwan, IS kemudian masuk melalui jendela rumah.
“Saat di dalam, IS melihat ada tas slempang warna hijau,” kata Farouk, Kamis (01/05/2023).
Tas tersebut berisi uang sebesar Rp7 juta. Oleh IS, tas slempang itu digondol lalu kabur ke arah barat. Akhwan yang kemudian menyadari tasnya hilang langsung melapor ke Polres Pasuruan.
Polisi, setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya menangkap IS di pinggir jalan wilayah Desa Kalisat, Kecamatan Rembang.
“Uang hasil curian tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor,” imbuh Farouk. (tof/asd)