Polemik Raperda Revisi RTRW, DPRD Kabupaten Pasuruan Kunjungi Komisi II DPR RI

269

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polemik Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) rupanya kian ramai didengungkan. Hal ini terlihat dari kunjungan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan ke Komisi II DPR RI.

Kunjungan tersebut dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Komisi II termasuk pula Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Rusdi Sutedjo pada Selasa (23/5/2023) siang.

Tampak dari unggahan akun media sosial anggota DPRD Eko Suryono, rombongan ditemui oleh anggota DPR RI Komisi II Aminurahman serta Kusnandi.

Kunjungan DPRD ini merupakan tindak lanjut serta bentuk pengawasan atas polemik Raperda RTRW yang menyangkut konflik agraria di 10 desa yang tersebar di 2 kecamatan dengan TNI AL di wilayah Pasuruan Timur serta persoalan kawasan industri di Kecamatan Beji yang dianggap mengancam lingkungan sekitar.

“Iya betul, kami mengawali kunjungan ke Komisi II DPR RI, siang tadi untuk mengawal polemik Raperda RTRW,” kata Eko sapaan politisi Partai Nasdem, Selasa (23/5/2023).

Menurutnya, hal itu merupakan keseriusan dalam mengawal polemik Raperda RTRW serta upaya untuk menyuarakan harapan masyarakat Pasuruan Timur serta mendapatkan perlindungan dan rasa aman sebagaimana amanah konstitusi negara.

“Semoga usaha ini membuahkan hasil yg baik dan membawa kebaikan bagi kehidupan masyarakat Kabupaten Pasuruan khususnya saudara-saudara saya yag ada di wilayah konflik,” imbuh Eko berharap.

Terpisah, Sekda Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih berkonsultasi dengan Kementerian untuk mendapat kejelasan mekanisme putusan Raperda RTRW.

“Masih akan kita konsultasikan dg kementerian, mas,” papar Yudha melalui jaringan WhatsApp, Senin (22/3/2023).

Untuk diketahui, sidang paripurna ke IV pengesahan Raperda Rencana RTRW telah disepakati untuk tidak dijadwalkan oleh Badan musyawarah (banmus) DPRD Kabupaten Pasuruan.

Sebagaimana PP Nomor 21 tahun 2021, menyebutkan jika raperda RTRW tidak ada kesepakatan di tingkat DPRD dan Pemda, maka Pemda berhak memperudangkan. Jika tidak, akan menjadi kewenangan kementerian. (lio/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.