Kraksaan (wartabromo.com) – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo melaporkan Mustadi ke Polres Probolinggo pada Selasa (23/5/2023).
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Desa Besuk Agung, Kecamatan Besuk ini dilaporkan oleh Badan Kehormatan DPRD atas dugaan pencemaran nama baik.
“Kami laporkan oknum ASN yang menjabat sebagai pak carik (Sekretaris Desa, red) Mustadi alias Didik atas penghinaan yang menyatakan pelacur lebih mulia dari anggota dewan,” kata Nur Sidiq yang ditunjuk sebagai kuasa hukum DPRD.
Ia menyebut, 50 anggota DPRD setempat sudah sepakat untuk melanjutkan pernyataan Mustadi itu ke ranah hukum. Terlebih, hingga saat ini belum ada upaya permohonan maaf dari yang bersangkutan.
“Semua dewan sepakat untuk melanjutkan ke ranah hukum karena ini memyangkut marwah institusi DPRD. Kalaupun minta maaf, tetap dimaafkan, tapi proses hukum tetap harus lanjut,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada Rabu (10/3/2023) lalu, dalam sebuah acara sosialisasi perencanaan areal tembakau musim tanam tahun 2023 yang digelar oleh Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo di ruang Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Mustadi mengeluarkan pernyataan yang kontroversi.
Dalam acara tersebut Mustadi membandingkan pelacur lebih baik dari anggota DPRD.
“Lebih mulia pelacur yang ada di Klerkeran (suatu tempat bekas lokasi prostitusi di Kecamatan Besuk, Red). Karena kalau pelacur itu, mau menjual dirinya, untuk anak-anak dan keluarganya. Sedangkan anggota dewan, cuma kunjungan saja, yang difikirkan dirinya (sendiri,red),” kata Mustadi saat itu. (aly/yog)