Bangil (WartaBromo.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan kembali menggelar rapat paripurna, Rabu (10/5/2023). Rapat tersebut membahas evaluasi Raperda Perubahan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rabu (10/5/2023).
Hasil rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rias Yudikari Drastika tersebut menyatakan sebanyak enam fraksi meminta agar dilakukan penundaan.
Keenam fraksi tersebut diantaranya adalah Fraksi PDI P, Gerindra, Golkar, NasDem, PPP dan Fraksi Gabungan PKS, Hanura, Demokrat.
“Kita sepakat untuk ditunda. Di sisi lain kita harus memberi waktu pada masyarakat untuk mendalami revisi Raperda RTRW tersebut,” papar Rias usai memimpin rapat paripurna evaluasi, Rabu (10/5/2023).
Namun, lanjut Rias, di samping penundaan tersebut, pembahasan Raperda perubahan RTRW harus segera dirampungkan. Karena jika tak kunjung disahkan, maka Raperda itu menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Banmus harus segera menjadwalkan paripurna setidaknya hingga tanggal 15 Maret 2023. Jika tidak kunjung disahkan, maka kewenangan akan diambil alih Kementerian ATR/BPN,” imbuh Rias.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Eko Suryono membeberkan bahwa dirinya turut mengkritisi Raperda perubahan RTRW. Ia menilai bahwa Raperda RTRW cacat secara moril dan formil karena berpotensi mengganggu keselamatan warga.
“Dulu kita minta dibatasi untuk tidak ada porsi latihan bagi anggota TNI di kawasan warga Kecamatan Lekok. Sekarang malah merembet ke Kecamatan Nguling. Sekali lagi, negara ini ada untuk rakyat,” tandas Eko. (lio/yog)