Pasuruan (WartaBromo.com) – Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) sudah lebih dari sepekan dibuka oleh KPU Kota Pasuruan. Belum ada satu partai politik (parpol) pun yang menyodorkan daftar bacaleg.
Komisioner KPU Kota Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Helmi mengatakan, meski berkas pendaftaran diunggah ke SILON, ada beberapa berkas yang harus diserahkan secara fisik ke kantor KPU.
“Ada dokumen fisik yang diserahkan, yaitu model B pengajuan dan B daftar calon, serta lampiran persetujuan dari DPP,” kata Helmi, Selasa (09/05/2023).
Sebelumnya pihak telah memberikan link jadwal pendaftaran kepada 18 parpol peserta pemilu 2024. Ia meminta parpol memastikan jadwal pendaftaran ke KPU.
Sampai sejauh ini, baru delapan parpol yang sudah mengisi jadwal tersebut. Mereka akan mendaftar ke KPU tanggal 12, 13, dan 14 Mei. Menurut dia, parpol juga menunggu instruksi dari pusat untuk mendaftar secara serentak ke KPU.
Helmi mengimbau agar parpol tidak mendaftarkan di masa injury time. Ini, kata Helmi, agar parpol memiliki waktu jika, misalnya, harus memperbaiki dokumen pendaftaran.
“Kalau tidak injury time, itu kan ada jeda waktu untuk memperbaiki, misalnya ada yang kurang bisa dilengkapi. Tapi kalau daftar pas injury time dan dinyatakan tidak lengkap, maka konsekuensinya dicoret. Kan tidak ada waktu kalau injury time,” imbuh Helmi. (tof/yog)