Pasuruan (WartaBromo.com) – PT. Puspa Jaya Anugrah (PJA) dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Jatim. Perusahaan tersebut diduga tidak memiliki ijin mengangkut atau pengelolaan limbah jenis B3.
Pelaporan dugaan pengelolaan limbah B3 di Desa Dawuhansengon dan Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan tersebut dilakukan Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka) Lujeng Sudarto pada Selasa, 9 April 2023 kemarin.
“Pengelolaan limbah B3 tersebut berpotensi terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten Pasuruan,” papar Lujeng, Rabu (10/5/2023) saat dikonfirmasi terkait pelaporan tersebut.
Menurutnya, pengelolaan limbah yang telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu oleh perusahaan pengolahan susu yang limbahnya diangkut PT. PJA, diduga tidak memiliki IPAL pengolahan limbah sendiri.
Karenanya, pihaknya meminta DLH Jatim untuk melakukan audit lingkungan dan pemberian sanksi admidinistratif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Jika audit lingkungan terhadap PT PJA dan perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki IPAL tersebut terbukti melanggar UU 32 Tahun 2009 Tentang PPLH, selain diberikan sanksi administratif juga dilakukan tindakan penyidikan,” tambah Lujeng.
Sementara itu, Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Jatim Ainul Huri, menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan dan melakukan telaah dan pengujian laboratorium sample limbah tersebut.
“Segera kami tindaklanjuti temuan dan pengaduan tersebut. Kami juga akan meminta keterangan lebih dalam pada perusahaan yang berdangkutan,” terang Ainul memastikan. (lio/yog)