Pasuruan (WartaBromo.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Irjen Pol Teddy Minahasa. Vonis tersebut tak lainatas kasus narkoba jenis sabu yang menjeratnya.
Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana. Tepatnya dalam hal menjual, menawarkan untuk dijual, menjadi perantara, melakukan penukaran dan penyerahan Narkotika golongan 1 yang bukan tanaman, dengan berat di atas 5 gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup,” terang ketua majelis Hakim Jon Saragih saat membaca amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/23).
Dilansir dari cnnindonesia.com, asca penjatuhan vonis yang diberikan, hakim pun menginstruksikan agar Teddy Minahasa tetap berada dalam tahanan.
“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” imbuh hakim kemudian.
Lebih lanjut, mengenai vonis yang akhirnya diberikan kepada Teddy Minahasa, hakim telah mempertimbangkan sejumlah hal. Termasuk mengenai aspek yang dapat memberatkan ataupun meringankan hukuman terdakwa.
Adapun yang dianggap meringankan adalah terdakwa selama ini belum pernah tersandung dalam kasus hukum serta dikenal mempunyai banyak prestasi atau penghargaan.
Sedangkan, untuk hal yang memberatkan hukuman terdakwa ada beberapa catatan yang diberikan. Antara lain terdakwa dianggap mengkhianati perintah presiden dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
Kemudian, tidak mencerminkan aparat hukum yang sebagaimana mestinya, serta memberikan keterangan yang berbelit dan cenderung menyangkal alias tidak mengakui perbuatannya. (trc/trj)