Silon Mulai Dibuka, Pendaftaran Bacaleg di Pasuruan Masih Sepi

224

Pasuruan (WartaBromo.com) – KPU Kabupaten Pasuruan telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Pasuruan sejak Senin (1/5/2023) lalu dan akan ditutup pada 14 Mei 2023 mendatang.

Partai Politik dipersilahkan untuk mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya melalui aplikasi sistem informasi pencalonan atau Silon dengan cara mengunggah form dokumen yang dipersyaratkan.

Silon sendiri merupakan aplikasi yang digunakan oleh KPU dalam mempermudah proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif.

Hal itu mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD.

Parpol yang sudah berhasil mengunggah dokumen dan dinyatakan lengkap selanjutnya mengunduh berkas dan menyerahkan dokumen fisik ke Kantor KPU yakni berupa Dokumen B-Daftar Nama Bacaleg dan Dokumen B-Pengajuan Partai Politik.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin mengatakan di hari pertama dan kedua pendaftaran belum juga ada parpol yang mendaftarkan bacalegnya.

“Di Kabupaten Pasuruan ada 18 parpol yang menjadi peserta pemilu 2024. Hingga kini belum ada yang mendaftar,” papar Faizin, panggilan akrabnya, Selasa (2/5/2023).

Untuk diketahui, administrasi persyaratan calon akan diverifikasi pada 15 Mei-23 Juni 2023. Apabila terdapat kekurangan persyaratan, calon masih dapat memperbaiki persyaratan mereka mulai dari 26 Juni-9 Juli 2023. (lio/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.