Pasuruan (WartaBromo.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Pasuruan mencatat pembayaran klaim sebesar Rp 9,9 miliar untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan terhitung bulan Januari sampai dengan April 2023.
“Klaim tersebut diterima oleh para pekerja baik dari sektor penerima upah (PU). Bukan penerima upah (BPU), maupun sektor jasa konstruksi (jakon),” kata Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pasuruan, Trioki Susanto di Pasuruan, Kamis (27/04/2023).
BPJAMSOSTEK, lanjut Trioki Susanto berkomitmen dan berupaya maksimal meningkatkan kualitas layanan termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat. Layanan tersebut dapat diakses dimana saja dan kapan saja.
Trioki menjelaskan pembayaran klaim di lingkup BPJAMSOSTEK Pasuruan dilihat dari program untuk pembayaran: klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nominal sebesar Rp 6.984.067.100; klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan nominal sebesar Rp 1.617.389.010.
Klaim Jaminan Kematian (JKM) dengan nominal sebesar Rp 883.000.000; klaim Jaminan Pensiun (JP) dengan nominal sebesar Rp 462.459.490; dan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan nominal sebesar Rp 88.198.330.
“Proses layanan klaim mudah dan cepat yang telah diterapkan BPJAMSOSTEK sejak akhir Maret 2020, yakni melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk program JHT yang diajukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat didownload di appstore atau playstore atau di website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id,” jelas Trioki.
Menurutnya kemudahan layanan klaim melalui aplikasi JMO dan Lapak Asik yang berbasis digital tanpa kontak fisik menunjukkan bahwa BPJAMSOSTEK berupaya optimal memberikan pelayanan kepada para peserta dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Dengan kemudahan ini kami mengimbau bagi peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo untuk melakukan klaim. Kami senantiasa memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta dan kemudahan dalam melakukan klaim dengan adanya aplikasi JMO. Dengan kemudahan daftar dan kemudahan bayar, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan,” ujar Trioki.
Sesuai dengan UU RI NO 24 Tahun 2011 Pasal 15, yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.
Trioki menambahkan agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas, dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.
“Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Trioki. (day/*)