Pasuruan (WartaBromo.com) – Kewajiban umat Islam setelah berpuasa di bulan Ramadhan adalah membayar zakat fitrah. Kewajiban tersebut dilakukan sejak terbenamnya matahari pada hari Idul Fitri hingga menjelang sholat Idul Fitri.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim tentang anjuran zakat fitrah, Rasulullah Saw bersabda:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
Artinya: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.”
Oleh karena itu, pentingnya bagi Bolo mengetahui tata cara membayar zakat fitrah, apalagi era sekarang ini membayar zakat dengan uang.
Lantas bagaimana tata caranya? Berikut ini dilansir dari NU Online tata cara membayar zakat fitrah sesuai anjuran agama:
- Menunaikan zakat fitrah dengan pembayaran beras. Adapun satu sha’ versi Imam an-Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sedangkan ulama lain mengatakan, satu sha’ seberat 2,5 kg.
- Masyarakat diperbolehkan pula membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.
Selain itu, Jangan sampai lupa sebelum membayar zakat, pastikan Bolo membaca niat terlebih dulu, karena niat merupakan perkara wajib yang harus dilakukan dalam menunaikan zakat fitrah. (tra/trj)