Pasuruan (WartaBromo.com) – Empat terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Kota Pasuruan tahun 2020 dijatuhi hukuman sama. Mereka divonis pidana penjara 1 tahun 3 bulan.
Empat terdakwa yang divonis ini antara lain, M. Ichwan, M. Djamil, Syahrial Wildan, dan Rufiah. Sidang vonis ini dilaksanakan pada Rabu (12/04/2023) di Pengadilan Tipikor, Surabaya.
Pendamping hukum empat terdakwa, Indra Bayu mengungkapkan, keempat kliennya, oleh majelis hakim, dinyatakan bersalah dan divonis hukuman satu tahun tiga bulan penjara.
Tidak hanya itu, mereka juga diharuskan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebagaimana yang ada dalam tuntutan jaksa.
Atas vonis ini, Indra menyebut bahwa kliennya hanyalah korban dalam kasus pokmas ini. Apalagi Rufiah, yang hanya seorang ibu rumah tangga dan tidak menahu soal pekerjaan konstruksi.
“Nama mereka dipinjam untuk dijadikan ketua pokmas,” kata Indra, Jumat (14/04/2023).
Saat ini, Indra mengaku masih akan berkomunikasi dengan keluarga kliennya untuk selanjutnya mengambil sikap atas hasil putusan majelis hakim.
Sebelumnya tiga terdakwa pokmas yakni Achmad Son Haji alias Jibon, M. Hilmi, dan Sugiman, telah lebih dulu dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim.
M. Hilmi dan Sugiman divonis pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Sementara Son Haji alias Jibon divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan penjara. (tof/yog)