Pasuruan (WartaBromo.com) – Dua oknum anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jatim. Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan.
Tahanan yang diduga mengalami penganiayaan tersebut adalah Rizal (23) alias Bodong. Ia merupakan tersangka kasus perusakan kantor Pasar Poncol beberapa bulan lalu.
Kakak Bodong, Yusuf (25) mengungkapkan, dugaan penganiayaan itu terjadi saat adiknya ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota di Probolinggo pada Kamis (09/02/2023).
Yusuf menyebut, Bodong kemudian dibawa ke Pasuruan, tetapi tidak langsung dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota, melainkan ke sebuah ‘basecamp’ di Jalan Panglima Sudirman.
“Di sana peristiwanya terjadi. Adik saya dianiaya,” kata Yusuf, Rabu (12/04/2023).
Yusuf sendiri tahu kondisi adiknya sehari setelah penangkapan. Ia bersama istri Bodong menjenguk di rumah tahanan Polres Pasuruan Kota.
Di sana, dia melihat Bodong kesulitan berjalan. Kakinya luka, kemudian di bagian paha dan punggungnya terdapat luka memar. Yusuf mengatakan, kaki adiknya itu dianiaya dengan paku oleh oknum anggota satreskrim.
Tak terima adiknya diperlakukan seperti itu, keluarganya kemudian melaporkan dua oknum anggota satreskrim ke Bid Propam Polda Jatim. Dua oknum anggota tersebut berinisial HR dan SM.
“Apa hukum di negeri ini harus pakai paku begitu? Kami ini rakyat kecil. Kenapa yang korupsi besar-besar itu tidak dibegitukan,” imbuh Yusuf.
Terpisah, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Merdhania Pravita Shanty mengonfirmasi bahwa benar ada dua anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang dilaporkan ke Bid Propam Polda Jatim.
Di internal polres sendiri, menurut Vita, sudah dibentuk tim untuk menyelidiki perkara ini dan sekarang masih dalam tahap pemeriksaan.
“Di internal masih pemeriksaan. Kita juga belum bisa banyak memberikan keterangan, karena menunggu keputusan dari Propam Polda Jatim,” kata Vita. (tof/yog)