Mayangan (WartaBromo.com) – Polisi akhirnya menetapkan satu tersangka penganiayaan Agus Wahyudi. Alias korban kisruh antar pemuda di Simpang Lima Mayangan, Minggu (9/4/2023) lalu
Tersangka adalah Wahyu (26), warga Kelurahan Mayangan. Saat kejadian, dia bersama beberapa rekannya terlibat kisruh tersebut.
Wahyu ditetapkan tersangka pasca pemeriksaan intensif. Malam usai kejadian, polisi mengamankan sedikitnya empat terduga pelaku.
“Informasi dan hasil pemeriksaan, salah satunya mengarah pada tersangka ini,” kata Kapolresta Probolinggo, AKBP Wadi Sa’bani, Senin (10/04/2023).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 3 buah batu batako yang digunakan untuk menganiaya korban.
Sebuah kaos berwarna kuning milik korban, sepasang kaos warna hitam dan celana jeans milik Wahyu. Serta beberapa rekaman video saat peristiwa terjadi.
Dalam kisruh tersebut, Wahyu kebagian menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang. Sementara pelaku lain, yang terekam melempar batako ke aran muka Agus Wahyudi dan viral, masih buron.
“Saat ini masih ada pemeriksaan lagi dan pengejaran, semoga segera terungkap,” pungkas Wadi.
Diberitakan sebelumnya, warga Mayangan mendadak gempar. Setelah terjadi kisruh antar pemuda di Simpang Lima Mayangan. Kisruh dipicu aksi bleyer dan pemukulan pada anak kecil dan wanita di sekitar lokasi.
Warga yang tersulut emosi, menyerang gerombolan pemuda dengan knalpot brong itu. Mengakibatkan luka berat pada Agus Wahyudi. (lai/saw/asd)