Pasuruan (WartaBromo.com) – Kabar gembira bagi ASN Pemkot Pasuruan. Hari ini, Senin (10/04/2023), tunjangan hari raya (THR) untuk semua ASN bakal dicairkan.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian THR bagi ASN.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pasuruan, Mochammad Amien mengatakan, THR diberikan kepada ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK di lingkungan Pemkot Pasuruan.
Alokasi anggaran untuk THR ini bersumber dari APBD Kota Pasuruan. Total alokasi anggaran untuk THR tahun ini sebesar Rp17,4 miliar untuk 3.163 ASN.
“Komponen THR masih sama,” kata Amien, Senin (10/04/2023).
Komponen tersebut antara lain gaji pokok ditambah tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) 50 persen.
Sementara itu, untuk pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan pemkot, mereka bukan termasuk penerima THR. Namun demikian, menurut Amien, para PHL ini akan menerima tambahan kesejahteraan dari perangkat daerah mereka masing-masing.
“Insyaallah hari ini pencairannya,” ujar Amien. (tof/yog)