Pandaan (WartaBromo.com) – Polisi menggerebek balap liar di Jalan Pahlawan Sunaryo, Dusun Tudan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (8/4/2023). Dari hasil itu, polisi berhasil mengamankan 42 motor protolan.
Kasat lantas Satlantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugrah Putra mengatakan, pihaknya bersama 20 anggota turjawali menggelar operasi balap liar di wilayah tersebut. Hal itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya balap liar yang menggangu aktivitas warga.
Setelah melakukan operasi tersebut, para pengendara motor kabur dan juga ada beberapa motor yang ditinggalkan oleh pemiliknya.
“Kami berhasil mengamankan 42 kendaraan bermotor yang di mana para pengemudinya kabur atau lari ketika polisi datang,” kata Yudhi saat dikonfirmasi.
Adapun puluhan kendaraan bermotor tersebut memang diindikasi untuk dipergunakan sebagai kendaraan balap liar. Motor-motor itu juga tidak menggunakan ban standar, knalpot brong hingga motor dalam kondisi protolan.
“Kendaraan ada indikasi balap liar tidak menggunakan plat nomor, ban sudah diganti, knalpot brong,” terang Yudhi.
Menurutnya, penindakan pelanggaran lalu lintas kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong tersebut menimbulkan kebisingan suara dan berpotensi menimbulkan laka lantas.
“Menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Pasuruan untuk tidak melakukan balap liar, karena ini sangat berbahaya. Bisa menyebabkan kecelakaan yang kedua meresahkan masyarakat,” tuturnya. (don/asd)