Pasuruan (WartaBromo.com) – Saat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan untuk mendapat karunia-Nya dan keberkahan-Nya tentu Bolo harus bersikap sabar dalam menghadapi berbagai permasalahan dan godaan dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, Bolo juga harus bisa menahan diri dari hawa nafsu serta keinginan untuk bertindak buruk, seperti tiba-tiba membatalkan puasanya. Lantas bagaimana hukumnya tiba-tiba menbatalkan puasa?
Dilansir dari NuOnline, dalam hadis riwayat Abu Hurairah, Nabi saw bersabda:
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ
Artinya:, “Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun.”
Oleh karena itu, seseorang tidak boleh hukumnya untuk membatalkan puasa dengan sengaja dan nekat tanpa adanya suatun alasan yang di perbolehkan dalam hukum Islam.
Meskipun, bisa mengqadha atau mengganti di bulan lainnya. Tetap puasa yang telah anda jalankan tidak setara dengan puasa di bulan Ramadan.
Hal seperti itu, hukumnya dosa tidak puasa satu hari di bulan Ramadan, apalagi nekat membatalkan puasanya tanpa adanya sebab apapun akan mendapatkan ancaman dan siksaan yang pedih di dunia akhirat kelak.
Dalam hadis riwayat An-Nasa’i sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah saw, yaitu:
عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ
Artinya: “Dari Abu Umamah berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: ‘Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: ‘Siapa mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa’.” (tra/trj)