Probolinggo (Wartabromo.com) – Warga Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan pihak Polres Probolinggo setelah bertandang ke rumah istri siri. Pasalnya, pria ini bertandang sambil membawa sabu.
Kasatreskoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi mengatakan, Riduwan (49) diamankan saat pihaknya mendapatkan aduan masyarakat yang mengetahui adanya transaksi sabu-sabu di Desa Resongo, Kecamatan Kuripan.
Dari aduan tersebut, lanjut mantan KBO Satlantas Polres Pasuruan itu, pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan melacak keberadaan pelaku sampai akhirnya berhasil diamankan pada Jum’at (31/3/2023) kemarin di rumah istrinya.
“Saat itu pelaku berada di rumah istri sirinya di Kecamatan Kuripan. Mengetahui tersangka ada di rumah istrinya, langsung kami tindaklanjuti dan berhasil diamankan meskipun ada perlawanan,” kata Jayadi, Sabtu (1/4/2023).
Saat hendak dibawa ke Mapolres Probolinggo, menurut Jayadi, tersangka sempat melawan petugas untuk melarikan diri. Sehingga, sempat terjadi kejar-kejaran. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah ada di Polres Probolinggo.
Barang bukti disita setelah polisi menggeledah rumah tersangka. Jayadi menambahkan pihaknya menyita sebanyak 34,12 gram sabu-sabu.
“Dari hasil pengembangan awal, tersangka ini merupakan residivis baru bebas dari tahanan dengan kasus yang sama. Kurang lebih satu tahun keluar penjara, dan memang residivis,” ujar pria kelahiran Kabupaten Sampang itu. (cho/may)