Buntut Kasus Pokmas, Tokoh LSM Kota Pasuruan Diciduk Kejaksaan Usai Sholat Terawih

2319

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan akhirnya menahan Tokoh LSM Pospera, Amin Suprayitno. Ia disebut-sebut sebagai koordinator dalam kasus dugaan korupsi hibah Pemprov Jatim kepada kelompok masyarakat (pokmas) di Kota Pasuruan.

Prayit–panggilan akrabnya–pada Kamis (30/03/2023) malam sekitar pukul 22.30 WIB oleh kejaksaan dibawa keluar dari ruang pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam mobil tahanan.

Prayit sendiri baru saja pulang dari salat Terawih sebelum akhirnya tim kejaksaan menjemput dan menahannya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, penahanan Prayit ini merupakan tindak lanjut dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami langsung melakukan penyelidikan, lalu kami naikkan ke penyidikan. Malam ini kami tetapkan tersangka,” kata Wahyu.

Dari keterangan yang diperoleh, Wahyu menyebut, dalam kasus dugaan korupsi pokmas ini, Prayit disinyalir sebagai koordinator lapangan dalam penyalahgunaan dana hibah.

Prayit sendiri langsung ditahan di Lapas IIB Pasuruan untuk hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Pada bulan Januari lalu, dalam sidang kasus pokmas dengan agenda pemeriksaan saksi, hakim memerintahkan agar kejaksaan melakukan pendalaman keterangan Amin Suprayitno.

Terpisah, kuasa hukum enam terdakwa kasus pokmas, Surya Darma mengapresiasi kinerja kejaksaan yang telah menetapkan Amin Suprayitno sebagai tersangka.

“Kami sudah menunggu tindak lanjut ini. Kami juga berharap kejaksaan mengungkap aktor lain,” ujar Surya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pokmas ini sebelumnya telah menyeret tujuh ketua pokmas di Kota Pasuruan. Mereka adalah M. Hilmi, M. Ichwan, Sugiman, M. Jamil, Rufiah, M. Syahrial Wildan, dan Achmad Son Haji. (tof/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.