Pasuruan (WartaBromo.com) – Hukum puasa dengan niat diet sering kali menjadi pertanyaan bagi kaum wanita. Pasalnya, kebanyakan wanita ingin tampil cantik dan menawan saat lebaran nantinya.
Namun, bagaimana sejatinya hukum melaksanakan puasa dengan niat diet menurut agama Islam? Apakah puasanya sah atau batal?
Dilansir dari nu.or.id, berpuasa dengan menyertakan niat diet tetap sah, jika sepanjang niat puasa tetap dilakukan sesuai aturan fikih. Karena yang lebih utama dalam menjalankan ibadah terutama puasa itu membutuhkan niat.
Sebab, tanpa niat puasa yang sedang dilakukan tidaklah sah. Sebagaimana penjelasan Nabi dalam hadist riwayat Al-Bukhari Muslim:
إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Artinya: “Keabsahan beberapa amal tergantung kepada niat-niatnya.” (HR al-Bukhari).
Perlu diketahui, adapun batasan minimal yang mencukupi hukum puasa dengan niat diet adalah dengan menyebutkan qashdul fi‘li dan ta’yin.
Maksud dari qashdul fi’li adalah menyengaja melakukan puasa, misalnya “aku niat berpuasa”. Ta’yin artinya menentukan jenis puasanya.
Sementara itu, bagaimana bagaimana jika sudah niat puasa sesuai standar fiqih, namun disertai motivasi lain di luar ibadah, semisal diet?.
Menurut al-Imam al-Zarkasyi dan Izzuddin bin Abdissalam, tidak mendapat pahala puasa secara mutlak. Sedangkan, hukum puasa dengan niat diet menurut Syekh Ibnu Hajar, mendapat pahala secara mutlak, baik tujuan ibadah lebih dominan, berimbang atau bahkan dikalahkan oleh tujuan diet.
Menurut Imam al-Ghazali diperinci, jika tujuan diet lebih dominan, maka pahala puasa tidak didapat, jika lebih dominan tujuan puasa, maka mendapat pahala.
Jika keduanya berimbang, maka saling berguguran. Menurut sebagian ulama, bila dua tujuan berimbang, tetap mendapat pahala. (tra/trj)