Pasuruan (WartaBromo.com) – Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf melarang seluruh pejabat hingga ASN (aparatur sipil negara) menggelar buka puasa bersama. Hal ini merujuk pada imbauan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Sebagai tindak lanjutnya, Gus Irsyad -sapaan akrabnya- mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 800/657/424.103/2023 tentang penyelenggaraan buka bersama.
Dilansir dari SE Bupati yang terbit pada 26 Maret 2023, alasan Irsyad, sapaan akrabnya melarang kegiatan buka bersama karena saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.
Hal itu sebagaimana Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Bersama.
“Jika penyebaran kasus Covid-19 kembali naik, jalan menuju endemi akan kembali terhambat. Maka dari itu pemerintah melarang buber bagi pejabat dan ASN,” terang Irsyad dilansir dari pasuruankab.go.id pada Selasa (28/3/2023).
Diketahui, SE Bupati tersebut juga ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Inspektur, Asisten, Kepala Badan/Dinas, Direktur RSUD, Kepala Bagian, Camat dan seluruh Pimpinan Unit Kerja & Pimpinan BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. (lio/may)