Prigen (WartaBromo.com) – Sat Reskrim Polres Pasuruan kembali membongkar dugaan praktik perdagangan orang di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Kini, Lima gadis di bawah umur diamankan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, polisi menggerebek sebuah wisma di Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, pada Jumat (17/03/2023).
Wisma yang digerebek adalah Wisma Flamboyan yang berada di Lingkungan Pesanggrahan, Kelurahan Prigen. Seorang pria bernama Wiguna (30) warga Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen.
“Dia diduga kuat sebagai muncikari yang melakukan perdagangan anak di bawah umur,” kata Farouk.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Anton Hari Wibawa menambahkan, ada lima perempuan di bawah umur yang diamankan. Mereka berinisial Ds (15), Bb (14), Ln (17), Ic (18), Mt (16).
Kelima gadis tersebut berasal dari Jawa Barat. Di Tretes, mereka dipekerjakan sebagai LC dengan tarif Rp700 ribu hingga Rp1,3 juta untuk sekali kencan. Duit yang mereka terima pun harus dibagi dengan muncikari dan makelar.
“Mereka juga diberi pinjaman sebagai pengikat,” ujar Anton.
Saat ini polisi masih mendalami kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut. Wiguna sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang. (tof/yog)