Lekok (WartaBromo.com) – Masih ingat kasus pengeroyokan di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan pada Januari lalu? Polisi kini menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolsek Lekok, AKP Agung Sudjatmiko mengatakan, polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Sugiantoro, Barham, Saihul, dan Soleh. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Mereka berempat sudah ditahan di Polres Pasuruan Kota sejak Jumat kemarin,” ujar Agung, Kamis (16/03/2023).
Usai peristiwa pengeroyokan itu, Sugiantoro yang tubuhnya terkena bacok ternyata juga melaporkan Supardi ke Polsek Lekok.
Menurut Agung, dari hasil pemeriksaan para tersangka lainnya, Sugiantoro terbukti datang melakukan pengeroyokan secara bersama-sama.
“Pengakuan di dalam laporan, dia datang terakhir dan melakukan pertolongan, mencari pembenaran. Jadi bisa diduga dia buat laporan dengan keterangan palsu,” ujar Agung.
Untuk diketahui, peristiwa pengeroyokan di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok itu terjadi pada Jumat (26/01/2023).
Seorang warga bernama Supardi, saat hendak ziarah ke kuburan, diserang gerombolan orang. Mereka antara lain, Sugiantoro, Barham, Saihul, dan Soleh.
Salah satu dari mereka, Sugiantoro membawa senjata tajam jenis celurit. Supardi kena bacok. Namun Supardi tidak diam. Ia melawan dan berhasil merebut clurit lalu membacok balik Sugiantoro dan Barham. (tof/yog)