Pasuruan (WartaBromo.com) – Pengurangan sampah plastik mulai menjadi perhatian Pemkot Pasuruan. Pemkot setempat meminta agar warga hingga pelaku usaha di wilayahnya mengurangi sampah plastik.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pasuruan Nomor 100.3.4.3/671/423.208/2023 Tentang Pengurangan Sampah Plastik dan Sampah Sisa Makanan.
Pada surat yang ditandatangani Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) tersebut, terdapat beberapa poin utama imbauan pengurangan sampah plastik.
Pertama, meminta pengunjung restoran, kafe, warung dan tempat makan lainnya, membawa wadah makan sendiri jika hendak membawa pulang makanan. Kedua meminta pengelola hotel, kafe, dan rumah makan tidak menggunakan wadah minuman dalam botol dan gelas berbahan plastik sekali pakai.
“Itu berlaku dalam penyediaan makanan dan minuman untuk rapat, sosialisasi, pelatihan, atau kegiatan sejenis di hotel, rumah, dan kafe,” kata Gus Ipul.
Ketiga, pengelola pusat perbelanjaan, mal, toko modern, dan pasar tradisional mengurangi penggunaan kantong plastik dengan memberikan imbauan kepada pelanggan untuk menggunakan kantong yang dapat digunakan kembali.
Keempat, pelaku usaha jasa makanan, pengelola hotel, restoran, kafe, dan kantin, melakukan upaya mengurangi sampah sisa makanan serta melakukan kegiatan pengolahan sampah sisa makanan dari kegiatan usaha.
Kelima, seluruh warga yang berbelanja di pusat perbelanjaan, mal, toko modern, dan pasar rakyat mengutamakan membawa kantong belanja sendiri.
“Pelaku usaha, pengelola hotel, restoran, warung, kafe, serta instansi pemerintahan, TNI, Polri, perbankan, perkantoran lainnya, berkewajiban melaksanakan upaya pengurangan sampah plastik dan sampah sisa makanan,” demikian tulis Gus Ipul. (tof/**)