Batalkan Nikah Sepihak, Calon Pria Divonis Bayar Rp122 Juta

1100
Aurilia menunjukkan foto gaun pengantin yang akan dikenakannya.

Mayangan (WartaBromo.com) – Seorang pria di Kota Probolinggo diminta membayar Rp122 juta atas keputusannya membatalkan pernikahan.

Kewajiban itu tertuang dalam putusan sidang gugatan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo, Kamis (9/3/2023) pagi lalu.

Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut menilai Adi Suganda, selaku tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Karenanya, Adi pun diminta membayar denda sebesar Rp 122 juta.

Tak hanya denda. Majelis juga membebankan biaya perkara sebesar Rp2 juta kepada tergugat.

Pihak keluarga tergugat mengaku kecewa dengan vonis tersebut. “Keberatan kami, jangankan Rp3 miliar, vonis ratusan juta ini saja sudah sangat besar bagi kami,” tutur Ibunda Suganda, Desi Eka Budiawati, Jumat (10/03/2023).

Pihak keluarga Suganda pun menyayangkan sikap pihak perempuan atau penggugat tak pernah hadir saat mediasi.

Pihak keluarga Suganda tak pernah meminta pernikahan mewah. Apalagi sampai menyewa gedung mahal. “Bukan kami yang salah kok kami yang harus menanggung,” sambung Desi.

Atas vonis hakim itu, kuasa hukum Suganda mengaku akan melayangkan banding. “Kami lakukan upaya hukum, masih kami bicarakan lebih lanjut dengan klien kami,” tegas kuasa hukum Suganda, Hari Musahiding.

Sementara itu, pihak penggugat atau mempelai wanita, Aurilia puas dengan vonis hakim. Melalui Mulyono, kuasa hukumnya, ia berencana melayangkan laporan tindak pidana lain.

“Ada dua perjanjian yang dilanggar. Melakukan hubungan suami istri dan juga ingkar janji pernikahan,” jelas Mulyono.

Pihak penggugat pun tak keberatan jika kubu Suganda mengajukan banding.

Seperti diwartakan sebelumnya, pasangan muda asal Mayangan, Aurilia dan Adi Suganda, batal nikah. Pembatalan itu, disebut dilakukan sepihak oleh pihak lelaki.

Padahal segala persiapan sudah matang. Mulai dari sewa gedung, resepsi, undangan dan lain sebagainya. Pembatalan nikah pun dilakukan mendadak, yakni H-5 sebelum pesta pernikahan.

Lantaran tidak ada titik temu, maka pihak mempelai perempuan, menyeret kasus ini ke meja hijau. Sampai akhirnya hakim menjatuhkan vonis denda Rp122 juta pada mempelai pria.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan penggugat. Yang jumlahnya mencapai Rp3 miliar. (lai/saw/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.