Sempat Dituding Overlaping dan Dipanggil BK, Ketua DPRD Surati Kapolri Soal Tambang Ilegal di Pasuruan

711
Tambang ilegal di Bulusari, Kecamatan Gempol yang menyeret Andrias Tanudjaja.

Bangil (WartaBromo.com) – Setelah sempat ramai dengan pernyataannya soal tambang ilegal dan harus dipanggil BK untuk klarifikasi, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan kini mengirim surat kepada Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Surat resmi DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut berisikan permintaan tindakan tegas terhadap tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan.

“Surat ini kami kirim pada Senin kemarin,” kata Sudiono saat dikonfirmasi, Rabu (08/03/2023).

Menurutnya, ada tiga poin titik tekan dalam surat bernomer 170/265/DPRD_Kab.Pasuruan/2023 tersebut.

Pertama, memohon kepada Kapolri segera menindak tegas kegiatan para pelaku tambang ilegal, khususnya tambang galian C yang jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan.

Ditambahkan Sudiono, berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, jumlah penambang ilegal di Pasuruan justru lebih banyak dari penambang legal dan berizin.

Kedua, DPRD meminta agar pemerintah provinsi segera menutup tambang-tambang ilegal galian C dan mengkaji ulang perijinan tambang yang merusak lingkungan.

Point Terakhir, mendesak agar Pemerintah Kabupaten Pasuruan lebih ketat dan selektif dalam memberikan rekomendasi ijin pertambangan sekaligus menertibkan kegiatan pertambangan ilegal.

“Surat ini juga kami tembuskan kepada Ketua KPK, Menteri LHK, Menteri ATR/BPN, Kapolda Jatim, Gubernur, Bupati Pasuruan dan Kapolres Pasuruan,” imbuh Sudiono.

Menanggapi langkah DPRD Kabupaten Pasuruan menyikapi keberadaan tambang ilegal tersebut, Koordinator Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL), Lujeng Sudarto menyambut positif dan mengapresiasi sikap DPRD Kabupaten Pasuruan.

“Kita mendukung, karena itu adalah langkah strategis dewan sebagai wakil rakyat,” kata Lujeng.

PORTAl sendiri sudah lebih dulu menyampaikan surat permohonan supervisi perizinan tambang di Pasuruan ke KPK, KLHK, dan Kementrian ATR/BPN.

Untuk diketahui, riuh keberadaan tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan menyusul divonisnya Bos tambang di Kawasan Bulusari Gempol, Andrias Tanuwidjaja oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 35 Miliar.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan sendiri juga getol ikut menyoroti keberadaan tambang ilegak. Bahkan, ia sempat melontarkan pernyataan keras terkait tambang ilegal yang sempat viral dan membuatnya dituding overlaping dan harus dipanggil Badan Kehormatan (BK) DPRD meski kemudian tidak terbukti ada pelanggaran dalam pernyataan tersebut. (tof/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.