Prigen (WartaBromo.com) – Empat pelaku penganiayaan seorang pelajar di Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini ditahan di Mapolres Pasuruan.
“Tadi pagi baru dilakukan gelar perkara, empat orang pelaku sebagai tersangka,” kata AKBP Bayu Pratama Gubugani, Sabtu (4/3/2023) saat melakukan kunjungan ke rumah korban.
Dari empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, satu tersangka diketahui bukan anak di bawah umur.
“3 anak di bawah umur dipisahkan, pemeriksaan oleh polwan, kewajiban hak-hak korban sesuai undang,” terang Bayu.
Para pelaku, lanjut Bayu, dijerat dengan pasal 80 (2) jo pasal 76 huruf C UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sekedar diketahui, penganiayaan terhadap N (15), warga Dusun Brubuh, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan itu dilakukan dilakukan di sekitar warung kopi Dusun Sumberrejo, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada Kamis (3/2/2023) pukul 13.00 wib.
Para pelaku yakni T, warga Dusun Tembong, Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan; D, warga Dusun Karanglo, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen; A, warga Dusun Geneng, Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen; dan H, warga Dusun Sumberejo, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen. (don/yog)