Pasuruan (WartaBromo.com) – Eksekusi gerobak PKL di kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan menuai protes dari pedagang. Sejumlah pedagang tak terima gerobaknya diangkut Satpol PP.
Eksekusi tersebut dilakukan di lingkungan Wiroguno, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Senin (27/02/2023) pukul 09.00 WIB.
Pantauan WartaBromo, sejumlah anggota Satpol PP Kota Pasuruan datang ke lokasi. Satu buah truk juga didatangkan untuk mengangkut gerobak.
Saat sedang mengeksekusi, ada dua pedagang protes keras kepada Satpol PP. Mereka tidak terima gerobaknya diangkut. Adu mulut pun sempat terjadi, namun akhirnya gerobak si pedagang diangkut juga.
Kasat Pol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi mengatakan, para PKL di lokasi tersebut berjualan di atas trotoar. Padahal hal tersebut sudah dilarang.
Ia juga mengaku sudah mengirimkan surat peringatan kepada PKL agar pindah berjualan dan jatuh tempo pada hari ini.
“Dasar kita Perda Nomor 2 Tahun 2013 dan Instruksi Wali Kota Nomor 1738 Tahun 2022,” kata Fadholi.
Ada lima gerobak yang dibawa Satpol PP pada hari ini. Fadholi menyebut, para pedagang bisa mengambil kembali gerobaknya dengan syarat membuat surat pernyataan tidak berjualan di tempat yang sama.
Sementara itu, salah satu pedagang yang diangkut gerobaknya, Surati mengaku, sudah berjualan di lokasi itu bertahun-tahun. Ia juga mengaku tidak tahu jika ternyata dilarang berjualan di atas trotoar.
“Ya tidak apa-apa ditertibkan. Asalkan semuanya juga ditertibkan yang berjualan di atas trotoar. Jangan kami saja,” kata Surati. (tof/may)