Pasuruan (WartaBromo.com) – Husen, pemilik gudang yang meledak akibat bondet di Ngemplakrejo, Kota Pasuruan merupakan pemain lama.
Sejak tahun lalu, Husen yang kini belum sadarkan diri akibat ledakan itu bahkan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tahun lalu pula, istrinya ditangkap karena kasus kepemilikan bahan peledak.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan, ledakan yang terjadi pada Minggu (19/02/2023) pagi pukul 08.00 kemarin, mengakibatkan Husen dan seorang warga bernama Saiful terluka.
“Korban adalah DPO kasus kepemilikan bahan peledak,” kata Jauhari.
Sementara itu, Kapolsek Purworejo, Kompol Endy Purwanto menambahkan, tahun lalu pada tanggal 24 April 2022, Unit Reskrim Polsek Purworejo sudah memburu Husen. Saat digerebek di kediamannya, Husen tidak ada di tempat.
“Kami mengamankan istri Husen atas nama Siti Maisyaroh,” kata Endy.
Ketika penangkapan itu, polisi membawa serta beberapa barang bukti, salah satunya, tiga bungkus plastik warna putih yang berisi serbuk bahan peledak seberat ½ kg.
Polisi juga mengamankan satu kaleng rokok berisi satu paket alat hisap sabu dan enam klip warna putih yang diduga kuat sisa sabu-sabu.
Husen dan Saiful belum bisa dimintai keterangan lantaran masih tidak sadarkan diri dan mendapatkan perawatan intens di rumah sakit.
Seperti diberitakan sebelumnya, ledakan bondet terjadi di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Minggu (19/02/2023) pukul 08.00 WIB.
Tim penjinak bom (jibom) Gegana Brimob Polda Jatim, siang kemarin telah diterjunkan untuk melakukan penyisiran dan sterilisasi. Sejumlah barang bukti seperti bungkusan plastik berisi bekas serbuk bahan peledak, sisa belerang, lumpang, dan alu kini telah diamankan polisi. (tof/asd)