Pasuruan (WartaBromo.com) – Istri para terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Kota Pasuruan mengadu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan. Mereka mendesak kejaksaan mengungkap dalang kasus tersebut.
Didampingi penasihat hukum para terdakwa, mereka mendatangi kantor Kejari Kota Pasuruan pada Kamis (16/02/2023) sekitat pukul 10.30.
Penasihat hukum enam terdakwa kasus pokmas, Kudus Surya Darma mengatakan, lima kliennya adalah korban dalam kasus ini. Latar belakang kliennya disebut tidak memungkinkan untuk mengerjakan proyek fisik.
“Mereka dibujuk mendapat pekerjaan. Dilihat dari latar belakangnya, ada yang tukang kebun, sopir, yang tidak punya basic mengerjakan proyek,” ujarnya
Menurut Surya, dalam persidangan terungkap bahwa ada orang lain yang diduga terlibat. Bahkan, kata dia, majelis hakim meminta jaksa untuk memeriksa orang-orang yang disebut terdakwa dalam persidangan.
“Ada beberapa fakta yang terkuak. Bahkan para terdakwa mencabut BAP. Karena pada waktu pemeriksaan di kepolisian, mereka sudah diatur,” kata Surya.
Surya melanjutkan, hari ini ia menyerahkan bukti-bukti yang terungkap selama persidangan. Ia berharap kejaksaan menindaklanjuti aduannya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, menerima aduan yang disampaikan. Ia memastikan akan segera mempelajari aduan yang telah diterima.
“Ini kami pelajari dulu. Nanti akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” kata Wahyu.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim untuk kelompok masyarakat di Kota Pasuruan tahun 2020 menyeret 7 tersangka.
Mereka antara lain M. Hilmi, M. Ichwan, M. Jamil, Rufiah, Sugiman, Syahrial Wildan, dan Achmad Son Haji. Kecuali Achmad Son Haji, enam dari mereka adalah ketua masing-masing pokmas. Kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp1,4 miliar. (tof/asd)