Lumajang (WartaBromo.com) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang telah menetapkan Daerah Pemilihan Kabupaten Lumajang. Pada 2024 nanti, ada 7 daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Lumajang, dari sebelumnya 5 dapil.
“Daerah pemilihan ditetapkan melalui berbagai kajian menjadi dasar. Urusan daerah pemilihan pemilihan kami di KPU Daerah hanya mempunyai kewenangan uji publik , hasilnya ditetapkan berdasarkan 3 opsi, hasil produk uji publik kita sampaikan ke KPU RI,” ungkap Yuyun Baharita, Ketua KPU Lumajang saat Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024 di Kantor KPU Lumajang, Kamis (16/02/2023).
Adapun Daerah Pemilihan yang ditetapkan yakni Lumajang 1 mencakup Kecamatan Lumajang, Sukodono dan Sumbersuko dengan alokasi 8 kursi. Lumajang 2 mencakup Kunir, Yosowilangun dan Tekung dengan 7 kursi. Lumajang 3 mencakup Kecamatan Pasirian dan Tempeh dengan alokasi 8 kursi.
Sedangkan Lumajang 4 mencakup Tempursari, Pronojiwo dan Candipuro dengan alokasi 6 kursi. Lumajang 5 mencakup Kecamatan Pasrujambe, Senduro, Gucialit dan Padang dengan 7 kursi. Lumajang 6 mencakup Kecamatan Kedungjajang, Klakah dan Ranuyoso dengan alokasi 7 kursi. Dan Lumajang 7 mencakup Rowokangkung, Jatiroto dan Randuagung dengan alokasi 7 kursi.
“Ini adalah keputusan konkret dan tidak ngawur, artinya ada kajian yang matang sehingga Lumajang ditetapkan 7 daerah pemilihan,” tegasnya.
Yuyun Baharita menjelaskan bahwa KPU RI menetapkan 7 daerah pemilihan dengan alokasi 50 kursi dengan mempertimbangkan berbagai kajian.
“Contoh ada ketimpangan misal di daerah satu ada 12 jatah kursi dan di dapil lain cuma 7. Ketimpangan itulah yang menjadi salah satu kajian yang menjadikan ditetapkannya menjadi 7 dapil,” jelasnya. (rul/may)